Perizinan

IZIN LINGKUNGAN


Oleh : M. Lutfhi Susanto, SH
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

 Disampaikan Pada Seminar PP No. 27 Tahun 2012 
Di Balikpapan, Bersama IMAC, Tanggal 20 - 21 Juni 2012

PENTINGNYA IZIN LINGKUNGAN
Tingkat ketaatan diukur dari:
Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Ketaatan terhadap izin lingkungan
Izin lingkungan merupakan ketentuan atau kebijakan  publik yang diberlakukan secara individual kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.  


PENGERTIAN
    Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan [Pasal 1 angka 35]

PERIZINAN LINGKUNGAN
Perizinan lingkungan:
Izin lingkungan [Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012]
Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) [dilakukan pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah tematik: PP Air, Udara, PLB3, PPL, dsb
 IZIN LINGKUNGAN
Semua izin lingkungan diterbitkan sebagai persyaratan bagi usaha dan/atau kegiatan
Izin lingkungan diterbitkan sebelum diterbitkannya izin usaha
Izin lingkungan diterbitkan pada tahap perencanaan
 
IZIN PPLH

×Izin PPLH diterbitkan pada tahap operasional.
×Izin PPLH diterbitkan berdasarkan persyaratan dan kewajiban izin lingkungan yang harus ditaati oleh perusahaan
×Izin PPLH, antara lain:
×pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
×pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah 
×penyimpanan sementara limbah B3;
×pengumpulan limbah B3;
×pemanfaatan limbah B3;
×pengolahan limbah B3;
×penimbunan limbah B3;
×pembuangan air limbah ke laut;
×dumping ke media lingkungan;
×pembuangan air limbah dengan cara reinjeksi; dan
×emisi; dan/atau
×pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan.
 KEWENANGAN PENERBITAN IZIN
Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan:
surat keputusan kelayakan lingkungannya
rekomendasi UKL-UPLnya
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota  dapat mendelegasikan keputusan kelayakan lingkungan atau rekomendasi UKL-UPL kepada pejabat yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota  
TAHAPAN MEMPEROLEH IZIN 
 Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
žpenyusunan Amdal dan UKL-UPL;
ž penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
žpermohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
 
PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN
Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL- UPL.
Permohonan izin lingkungan, harus dilengkapi dengan:
dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan;
dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.

 
JANGKA WAKTU DIBUTUHKAN 
×Amdal: paling lama 125 hari (KA 30 hari, penilaian Andal, RKL/RPL dan/atau proses permohonan izin 75 hari, SKKL 10 hari dan pengumuman izin 5 hari)
×UKL/UPL: paling lama 14 hari
×Waktu tidak termasuk waktu untuk melengkapi data, atau informasi yang masih dianggap kurang oleh pejabat yang berwenang
PENGUMUMAN IZIN LINGKUNGAN
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan kepada masyarakat terhadap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
Pengumuman kepada masyarakat disampaikan melalui:
Multimedia
Papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan 
   
MUATAN IZIN LINGKUNGAN
žPersyaratan :
¡Memiliki jumlah dan jenis Izin PPLH pada tahap operaional usaha dan/atau kegiatan
žKewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan :
¡Rencana kelola lingkungan hidup merujuk pada keputusan kelayakan usaha dan/atau kegiatan
¡Rencana patau lingkungan hidup merujuk pada keputusan kelayakan lingkungan.
¡Kewajiban lain yang ditentukan Menteri, gubernur atau bupati/walikota
žRekomendasi untuk memperoleh izin atau menaati PUU instansi terkait
Masa berlaku izin lingkungan


MUATAN IZIN PPLH
×Memuat konsiderasi mengenai persyaratan diajukannya permohonan izin , seperti dokumen lingkungan
×Memuat baku mutu lingkungan dan persyaratan lingkungan yang ditetapkan untuk sebuah usaha dan/atau kegiatan dan  harus ditaati.
×Tata cara penaatan izin, dan
×Persyaratan  yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
×Kewajiban kelola dan pantau lingkungan untuk menjamin tercapainya PPLH
×masa berlaku izin PPLH
INTEGRASI IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PPLH
Izin   PPLH diterbitkan berdasarkan persyaratan dan kewajiban yang tercantum (diktum persyaratan dan kewajiban) dalam Izin Lingkungan
Pelanggaran Izin Lingkungan maupun Izin  PPLH dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha atas rekomendasi Menteri LH
PENOLAKAN PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN
Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan Izin Lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL
Dalam hal Izin Lingkungan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak dapat mengajukan izin usaha dan/atau kegiatan.
PEMBATALAN IZIN LINGKUNGAN
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib membatalkan Izin Lingkungan apabila:
persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
Penanggung jawab usaha/kegiatan tidak melaksanakan persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan sehingga terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan

 PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN
Izin lingkungan wajib diubah apabila:
žTerjadi perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan
žperubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
žperubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
2.penambahan kapasitas produksi;
3. perubahan spesifikasi teknik yang
  memengaruhi lingkungan;
4. perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;
5. perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;
6. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
7. Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
9. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
žTerdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
žTidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.

 
  KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN LINGKUNGAN
menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan
menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  
KETENTUAN PERALIHAN
 Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP 27/2012, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan
 

2 komentar:

  1. "Smga apa yg dijadikan ketentuan oleh Permerintah Daerah/Pusat, shingga PT. MHU mndpat Izin Konsesi serta bs mlekukan Aktivitas dpt berjalan sesuai dgn perturan yg ada.

    BalasHapus
  2. Mnrut Perundang2an, yg dijadikan syarat sbuah prushaan bs mlkukan aktiftas tambang batu bara, trnyata sdh mrugikan hak2nya msyarakat, apa yg hrus dilakukan oleh Pemerintah trhdp prushaan tsb...?

    BalasHapus