Pengelolaan LB3

Oleh : Muhidin ( HSE Dept, PT. MHU Coal)


Lingkungan hidup adalah segala sesuatu di sekitar organisasi yang sedang beroperasi termasuk udara, sumber daya alam, tumbuhan, hewan, manusia. Lingkungan hidup adalah tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan lingkungan di tempat masing-masing. Pada dasarnya, pengelolaan lingkungan yang tidak benar atau tindakan-tindakan yang tidak bijak pada lingkungan disebabkan oleh :
  • Ketidaktahuan
  • Kurangnya perhatian
  • Kelalaian

Berdasarkan pengamatan selama ini, ketidaktahuan adalah penyebab utama tindakan-tindakan yang tidak bijak kepada lingkungan. 

1. Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)

Yang termasuk ke dalam limbah B3 menurut peraturan di atas adalah limbah yang memenuhi salah satu atau lebih karakteristil : 
  • Mudah meledak
  • Mudah terbakar
  • Bersifat reaktif
  • Beracun
  • Menyebabkan korosif 

Contoh limbah B3
  • Grees (gemuk)
  • Oli
  • ki kering dan air aki
  • WD 40
  • Freon
  • Baterai protector
  • Smoke detector
  • Cat
  • Baterai cleaner
  • Baterai kering
  • Pilox (sparay pait)
  • Thinner   

Peraturan Umum B3 yang Berlaku di Tambang PT. MHU
  1. Dilarang membuang/menimbun limbah B3 ke dalam tanah, sungai, danau.
  2. Upayakan semaksimal mungkin agar tidak terjadi ceceran limbah B3.
  3. Tumpahan / ceceran limbah B3 harus dibersihkan segera mungkin maksimal 24 jam setelah terjadi tumpahan dan laporkan ke HSE Dept. Secara lisan dan tertulis sesegera mungkin untuk dilakukan tindakan pengamanannya.
  4. Simpanlah dengan baik dan teratur lombah B3 ditempat penimbunan limbah B3 sementara.
  5. Langkah-langkah yang harus diambil jika terjadi ceceran limbah B3 adalah :
  • Gunakan perlengkapan keselamatan yang dianjurkan atau tertulis pada MSDS
  • Kontrol ceceran yang terjadi dengan cara mengontrol sumber ceceran
  • Bendung ceceran dengan membuat bendungan dari tanah atau bahan lainnya, agar ceceran tidak mengkontaminasi lingkungan di sekitarnya.
  • Hubungi atasan langsung anda dan personil HSE Dept.
  • Bersihkan daerah yang terkontaminasi secepatnya dan buang ke tempat yang telah disediakan.


Penanganan Limbah B3 Cair
Penyusunan LB3 di TPS


Penanganan Limbah Non B3

Berikut beberapa tindakan nyata yang dapat kita lakukan mengurangi limbah non B3 :
  1. Buang sampah pada tempat yang telah disediakan
  2. Tepat sampah / bahan yang terkontaminasi dengan limbah B3 pada limbah B3
  3. Jangan mencampur bahan yang terkontaminasi dengan limbah B3 dengan limbah yang non B3
  4. Jangan membuang sampah di sepanjang jalan tambang atau jalan angkutan batubara
  5. Gunakan kertas bekas (yang sudah terpakai pada satu sisinya) untuk mencetak draft surat atau dokumen.
  • Tabel. Jenis-jenis sampah non LB3




Jenis Sampah


Waktu Hancur
·         Kertas
·         2.5 Bulan
·         Kulit jeruk
·         6 Bulan
·         Dos karton
·         5 tahun
·         Filter rokok
·         10 – 12 Tahun
·         Kantong plastic
·         10  - 20 Tahun
·         Kulit sepatu
·         25 – 40 Tahun
·         Pakaian nylon
·         30 – 40 Tahun
·         Plastik
·         50 – 80 Tahun
·         Alumunium
·         80 – 100 Tahun
·         Plastic busa
·         Tidak Hancur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar